9 Hal Soal Sertifikat Laik Fungsi, Pemilik Bangunan Wajib
Tahu
Berikut sembilan (9) hal penting yang perlu
diketahui mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
1.
Definisi SLF
Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai
dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
2.
Klasifikasi SLF
·
Kelas A untuk bangunan
non rumah tinggal di atas 8 lantai
·
Kelas B untuk bangunan
non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
·
Kelas C untuk bangunan
rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2
·
Kelas D
untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2
3.
Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP
Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
4.
Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas
Dinas
dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja,
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan PLN.
5.
Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000
meter persegi (m2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari
pengembang ke kota.
6.
SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban
ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif.
7.
Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Masa
berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk
bangunan rumah tinggal.
8.
Dampak tidak adanya SLF
Tanpa SLF, pengembang
tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, tidak dapat membuka cabang bank di
gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun, dan
tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.
9.
Kelengkapan sertifikat hunian
Selain SLF, pembeli sebaiknya perlu mengecek sertifikasi berikut
dari pengembang, seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar