Selasa, 08 September 2020

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Tangerang

 

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

 

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

 

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

 

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Surabaya

Sertifikat Laik Fungsi Surabaya

 

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.

 

Persyaratan SLF Surabaya

1.     Surat Permohonan SLF

2.     Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3.     Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4.     Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5.     Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6.     As Built Drawing terdiri dari :

·      As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap     lantai, tampak, dan potongan;

·      As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas

·      As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu     garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7.     Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan,

8.     Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

9.     Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen 

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan 

#sertifikatlayakfungsibangunan

Sertifikat Laik Fungsi Sidoarjo

Sertifikat Laik Fungsi Sidoarjo

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

 

Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.     Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

 

Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

·      Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

·      Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

·      Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#slfgedung 

#slfapartemen

#slfbangunan 

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

IMB Komersial

IMB Komersial

 

Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

 

Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis.

 

Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

·      status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah,

·      status kepemilikan bangunan gedung, dan

·      izin mendirikan bangunan gedung.

·      Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

·      Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).

 

Menampakkan kearifan lokal
Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus.

Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

IMB Klinik

IMB Klinik

 

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

 

Untuk mengajukan IMB, setiap pemohon wajib melampirkan persyaratan berikut :

·      Bukti status kepemilikan hak atas tanah (atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah jika tanah tersebut bukan milik sendiri).

·      Data pemilik bangunan.

·      Rencana teknis bangunan.

·      Hasil AMDAL bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan

 

Syarat-Syarat:

·      Gambar Bestek Bangunan

·      Foto copy Surat Tanah

·      Foto Copy PBB/STTS Tahun Terakhir

·      Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah

·      Gambar Ukur (Girik AJB)

·      Peta Lokasi

·      Contact Person

·      Ijin Lingkungan

·      Rekomendasi Tata Kota

·      Gambar Bangunan 3 Rangkap

·      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hokum)

·      Fotocopy NPWP (yang berbadan hokum)

·      ijin lingkungan (Warga, RT, RW, lurah)

·      Site Plan

·      Surat Kuasa dan fotocopy KTP Penerima Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan 

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

IMB Kecamatan

IMB Kecamatan

 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

 

Tata Cara Mengurus IMB Via Kecamatan :

·      Fotokopi KTP

·      Fotokopi SPPT

·      Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan,

·      Fotokopi surat kepemilikan tanah

·      Surat kuasa (bila dikuasakan)

·      Surat pernyataan kepemilikan tanah

·      Bagi pemilik rumah sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi bisa mengurus IMB dengan cara mendatangi kantor kecamatan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah, kemudian petugas akan datang satu minggu kemudian untuk mengukur dan membuat gambar  denah rumah.

·      Proses pengajuan IMB akan dilaksanakan dengan jangka waktu hingga 15 hari kerja.

 

Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.

 

Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan  

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb 

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

 

IMB Kantor

IMB Kantor

 

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

 

Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)

·      Formulir permohonan IMB

·      Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

·      Surat Kuasa (jika dikuasakan)

·      KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

·      Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

·      Bukti Pembayaran PBB

·      Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

·      Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

·      Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

·      SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

·      Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

·      Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

·      Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

·      IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

·      IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb