Selasa, 11 Agustus 2020

IMB Jakarta Utara

IMB Jakarta Utara

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah biaya yang dikeluarkan untuk melegalkan bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah. IMB ini sendiri umumnya digunakan untuk mengamankan bangunan dari denda yang mungkin dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun resiko pembongkaran bangunan.

Persyaratan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal :
1.     Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2.     Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar
3.     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
4.     Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman
5.     Surat pernyataan permohonan IMB
6.     Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set
7.     Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
8.     Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi
9.     Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah)
10.  Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan
11.  Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
12.  Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan
13.  Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah)
14.  Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan #izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb #urusizinmendirikanbangunan #pengurusanimb

IMB Jakarta Timur

IMB Jakarta Timur

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Berdasarkan syaratnya IMB dibedakan menjadi 5 :
1.     IMB biasa : IMB yang dalam penilaianya pelaksana diangap sudah sesuai dengan konsep penataan kota atau planologis dan persyaratan tekniknya sudah sesuai dengan persyaratan pada daerah lokasi bangunan tersebut dibangun.
2.     IMB bersyarat : lawat dari IMB biasa IMB bersyarat adalah rencan pembangunan harus melengkapi persyaratan teknik yang belum sesuai.
3.     IMB Bersyarat Sementara : IMB yang bangunan akan didirikan berada pada suatu daerah yang bahan penyusun atau bahan-bahan atau material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak permanen.
4.     IMB Bersyarat sementara berjangka : IMB untuk bangunan yang berdasarkan persyaratan teknik maupun planologis hanya dapat dipakai dalam jangka waktu tertentu, sehingga suatu saat bangunan tersebut harus dibongkar lagi.
5.     IMB khusus : IMB untuk bangunan yang dibuat dengan tujuan khusus, contohnya barak pengungsian pada daerah bencana.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Jakarta Barat

IMB Jakarta Barat

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang resmi diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan baik per orangan maupun perusahaan untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, serta merawat bangunan sesuai dengan persyaratan teknik dan administratif yang berlaku.

Tata Cara Pengurusan IMB secara online :
1.     Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dcktrp.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2.     Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
3.     Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4.     Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
5.     Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website

Manfaat memiliki IMB :
1.     Perlindungan hukum maksimal
2.     Harga jual rumah otomatis meningkat
3.     Menjadi jaminan agunan pinjaman bank
4.     Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah
5.     Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

IMB Jakarta

IMB Jakarta

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Persyaratan pembuatan IMB untuk DKI Jakarta :
1.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.     Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.     Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah.
4.     Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa.
5.     Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
6.     Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set.
7.     Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set.
8.     Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
9.     Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set.
10.  Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan.
11.  Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan.
12.  Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan.
13.  Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

IMB Jagakarsa

IMB Jagakarsa

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Manfaat memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) :
1.     Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2.     Meningkatkan nilai jual rumah
3.     Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
4.     Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
5.     Jaminan kredit bank
6.     Peningkatan status tanah
7.     Informasi peruntukan dan rencana jalan

Landasan Hukum IMB tertuang dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2002 pasal 7 Tentang Bangunan Gedung :
1.     Setiap bangunan gedung harus mengikuti persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri
2.     Persyaratan administratif bangunan gedung yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan atas bangunan gedung dan memiliki izin mendirikan bangunan

IMB lain selain IMB rumah tinggal adalah IMB untuk bangunan kantor dimana persyaratannya akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal.

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Tangerang

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :
A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.
1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).
2) KTP Pemohon
3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.
4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.
5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.
6) Fotocopy IMB
7) Gambar bestek bangunan.
8) Perhitungan Konstruksi.
9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.
10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
1.     Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
2.     Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Karawang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

Syarat administrasi SLF Karawang :
1.     Formulir permohonan
2.     Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung
3.     Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab
4.     Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5.     Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah
6.     Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya
7.     Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi

Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :
1.     As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas
2.     Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung
3.     Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal
4.     Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung
5.     Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf